UJIAN AKHIR SEMESTER | KASUS PELANGGARAN IT YANG TERJADI 2 TAHUN TERAKHIR GAMBLING & SPAMMING

Dewasa  ini  penggunaan  internet  memang  tidak  bisa  lepas  dari  kehidupan setiap  orang,  bisa dikatakan  internet  kini  menjadi  salah  satu  kebutuhan  pokok. Dengan  makin  meningkatnya  pengguna  internet  tentu  selalu  akan  ada  dampak yang  di  timbulkan,  baik  dampak  positif  maupun  negatif. Salah satu dampak negatif dari adanya internet adalah semakin maraknya kejahatan yang dilakukan di internet (Cybercrime).

Ada  banyak  jenis  kejahatan  yang  dapat  ditemukan  di  internet,  dua diantaranya  adalah Gambling dan Spamming. Gambling merupakan  kejahatan  yang  muncul  sebagai  akibat  adanya komunitas  dunia  maya  di  internet  dan  memiliki  karakteristik  seperti  penjudian, yang mana bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan komunitas gambling. Spamming merupakan salah satu aktivitas menyebarkan spam. Spamming biasanya  dilakukan  dengan  mengirimkan  berbagai  pesan  email  palsu.  Informasi yang dikirimkan dalam spamming adalah informasi yang cenderung tidak penting dan sangat mengganggu penerima pesan.

Berikut Kasus Kejahatan Gambling & Spamming yang terjadi di Indonesia pada 2 tahun terakhir :

Kasus Gambling

1.   Kasus Judi Online Beromzet Milyaran di Sumatera Utara

Medan - Bareskrim Polri menangkap 2 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian online di  Sumatera  Utara.  Dua  pelaku  bernama Sufian  (Asiong)  dan Cica ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan  terjadi  pada  Jumat  (14/9/2018)  diawali  dari  informasi masyarakat  soal  adanya  dugaan  tindak  pidana  perjudian online beromzet  Rp  1 miliar/bulan  yang  telah  beroperasi  selama  6  bulan.  Asiong  dan  Cica  melakukan modus  operandi  dengan  menyiapkan  2 website: www.acmbet.com dan www.cmobet.com.

Dari  informasi  yang  disampaikan  Direktur  Tindak  Pidana  Umum Bareskrim  Polri,  Brigjen  Herry  Rudolf  Nahak,  Asiong  ditangkap  pada  pukul 09.16 WIB di Binjai. Ia berperan sebagai operator website. 

"Yang  bersangkutan  merupakan  operator  yang  bertugas  melakukan transfer  kepada  rekening  deposit  2 website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com di  mana  yang  bersangkutan  mendapat  perintah  dari  Saudari Cica," ujar Herry.

Sejam berselang, polisi menangkap Cica di Medan. Cica berperan sebagai pengelola  keuangan  untuk website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com.

Sejumlah  barang  bukti  diamankan,  antara  lain  rekening  deposit,  barangbarang diduga keuntungan dari judi online, kunci motor+STNK, perhiasan, AUD 10.500, USD 5.900, SGD 362, 3.400 yuan, dan Rp 44.400.000.

Asiong  dan  Cica  dibawa  ke  Jakarta  untuk  dilakukan  pemeriksaan  lebih lanjut. Polri juga memblokir rekening-rekening terkait dan menelusuri jaringan ke Kamboja  serta  menerbitkan  daftar  pencarian  orang  atas  nama  Wanto  (pemilik website yang diduga berada di Kamboja).


Analisa Kasus :
Kasus  ini  yang  beranggotakan dua  pelaku  bernama  Sufian  (Asiong)  dan Cica ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian online. Penangkapan keduanya diawali dari informasi masyarakat dengan dugaan tindak pidana perjudian online yang beromzet Rp. 1 Milyar/bulan yang telah beroperasi selama 6 bulan. Kedua pelaku  melakukan  modus  operandi  dengan  menyiapkan  2  website yaitu www.acmbet.com dan www.cmobet.com . Dari hasil informasi yang didapat dari Bareskrim  Polri,  tercatat  bahwa  Sufian  (Asiong)  berperan  sebagai  operator website  yang  mendapat perintah  tersendiri  dari  saudari  Cica  untuk  bertugas melakukan  transfer  kepada  rekening  deposit  kedua  website  judi  online tersebut,dan Cica berperan sebagai pengelola keuangan terhadap kedua website tersebut.

Polri  juga  memblokir  rekening-rekening  terkait  dan  juga  menelusuri jaringan ke Kamboja serta menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Wanto, diduga pemilik website yang berada di Kamboja. 

Dari putusan pengadilan Binjai dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/2018/PN Bnj terdakwa  dinyatakan  bersalah   karena  melakukan  tindak  pidana  “tanpa  hak memberikan  kesempatan  kepada  khalayak  umum  untuk  melakukan  permainan judi” dan dijatuhkan pidana selama 5(lima) bulan dan 7(tujuh) hari.


2.   Kasus Perjudian Online oleh 4 perempuan di Kepulauan Riau


Suara.com - Empat  perempuan  diduga  sindikat perjudian  online ditangkap Tim Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada Sabtu (5/5/2018), di tiga lokasi berbeda.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Arie  Dharmanto  mengatakan,  empat  tersangka  yakni  Indah  Parahiangan  (22), Puteri Mella Sari (29), Eva Susanti (32), dan Santi Ayu Silitonga (18).

"Kami amankan empat orang ini, pelaku tindak pidana perjudian melalui online,"  kata  Arie  melalui  keterangan  tertulis  kepada Suara.com,  Senin (7/5/2018).

Arie  mengatakan,  penangkapan  empat  pelaku  berawal  dari  informasi masyarakat ada perjudian online di wilayah Baloi, Kepri. Kemudian pihak polisi melakukan penyelidikan selama satu bulan, hingga akhirnya mengamankan empat perempuan tersebut.

Menurutnya,  penangkapan  berawal  dari  tersangka  Indah, terjadi  sekitar pukul  05.00  WIB  di  perumahan  Balai  Garden  I  Blok  F,  nomor  2,  Lubuk  Baja, Riau.

Kemudian,  anggota  melakukan  pengembangan  dengan  menangkap tersangka Puteri Mela di jalan Haji Komplek Boulevard, nomor 2 Nagoya, Riau sekitar pukul 06.00 WIB.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Eva dan Santi di Kavling Bakau Strip, Kecamatan Nongsa, Riau ikut diringkus.

Arie mengatakan, peran pelaku Indah, Mela, dan Ayu mencari korban yang ingin bergabung untuk berjudi online.

"Cara mereka dengan menelpon untuk mengajak bergabung di situs iMobet," ujar dia.

Selanjutnya,  dia  menambahkan,  setelah  korban  melakukan  registrasi tersangka  lainnya,  Eva,  bertindak  sebagai  admin,  melakukan  pendataan  untuk mendaftarkan melalui server yang berada di Manila, Filipina.

"Itu  pelaku  Eva  mendata  dan  dikirim  kepada  trainer  yang  pengakuannya server  berada  di  Manila  (Filipina)  untuk  diterima  sebagai  anggota  dan  akan diberikan IP adress," terang Arie.

Setelah  mendapat  IP  adress,  maka  pemain  bisa  mendeposit  dana  untuk mulai melakukan taruhan di situs iMobet.

"Jadi, jika menang maka uangnya langsung ditransfer ke rekening pemain oleh trainer. Juga gaji admin dan sales dikirim via transfer," kata Arie.

Adapun  barang  bukti  yang  ditemukan  dari  empat  tersangka,  yakni  tiga ponsel merek Oppo, satu laptop merek Lenovo, dua kartu ATM BCA, satu kartu ATM BRI dan dua buku tabungan.


Analisa kasus :
Kasus  ini  melibatkan  penangkapan  empat  orang  tersangka  sindikat perjudian online diawali dari informasi masyarakat soal adanya perjudian online di  wilayah  Baloi,  Kepri. Adapun  empat  orang  tersangka  tersebut  adalah perempuan  yakni  Indah  Parahiangan  (22),  Puteri  Mella  Sari  (29),  Eva  Susanti (32), dan Santi Ayu Silitonga (18).

Untuk  melakukan  aksinya,  peran  pelaku  Indah,  Mela  dan  Ayu  adalah mencari  korban  yang  ingin  bergabung  untuk  berjudi  online.  Cara  mereka  untuk mengelabui  korban-korbannya  itu  dengan  cara  menelpon  untuk  mengajak bergabung  di  situs  iMobet.  Selanjutnya,  peran  Eva  sendiri  bertindak  sebagai admin yang melakukan pendataan untuk mendaftarkan melalui server yang berada di  Manila,  Filipina.  Data  tersebut  dikirim  kepada  trainer  untuk  diterima  sebagai anggota dan kemudian diberikan IP address, setelah itu pemain bisa mendeposit dana untuk melakukan perjudian di situs iMobet tersebut. Dan jika menang, maka uangnya langsung di transfer oleh trainer ke rekening pemain, begitu juga dengan gaji admin dan sales yang dikirim via transfer juga.

Dari putusan pengadilan Batam dengan nomor perkara 783/Pid.Sus/2018/PN Btm  3  terdakwa  yaitu  Putri  Mella  Sari,  Indah  Parahiangan,  Santi  Ayu Silitonga dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana “dengan tidak berhak  memberi  kesempatan  main  judi”  dan  dijatuhkan  pidana  selama 8(delapan) bulan.

Dari putusan pengadilan Batam dengan nomor perkara 845/Pid.Sus/2018/PN Btm  3  terdakwa  Eva  Susanti  alias  Giselle  dinyatakan  bersalah   karena melakukan  tindak  pidana  “tanpa  hak  membuat  dapat  daksesnya  informasi elektronik  yang  memiliki  muatan  perjudian  sebagaimanan  dimaksud  dalam pasal  27  ayat  (2)”  dan  dijatuhkan  pidana  selama  9(sembilan)  bulan.   Dan terdakwa  mengajukan  banding  ke  pengadilan  tinggi  Pekanbaru  Riau  dan didapatkan hasil :
a. Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum
b. Menguatkan putusan pengadilan Negeri Batam tanggal 4 Desember 2018 nomor 
    845/Pid.Sus/2018/PN Btm
c. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan 
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.


3.   Kasus Judi Online di Papua dengan keuntungan 2 Miliar sehari

Liputan6.com,  Timika - Tim  Cyber  Crime  Polda  Papua  bekerjasama dengan  Interpol,  untuk  melacak  server judi  togel  online yang  berkembang  di Timika, Provinsi Papua. Kabarnya server judi online tersebut berada di Jerman.

Kapoda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebutkan dari keterangan tiga tersangka,  SO  alias  GW,  lalu  LS  alias  BSG  dan  SS,  jenis  judi online yang dilakukan  mengikuti  Singapura,  Hongkong  dan  Sydney.  Permainan judi online dilakukan pada pukul 14.50 WIT, 08.50 WIT, dan 23.50 WIT setiap hari.

"Keuntungan judi ini per hari mencapai Rp 2 miliar. Ketiganya mengaku pendaftaran website judi online berasal dari Amerika. Bahkan, pelaku mendaftar dari  nama  seseorang  di  Amerika.  Kami  akan  mendalami  kasus  ini  secara prosedural dan profesional," kata dia.

Polisi menduga judi online yang dilakukan, uangnya dapat ditransfer, lalu pelanggan  mendapatkan  user  ID  serta password dan  nomor  rekening  yang  harus dikirim. Artinya, perjudian online di Timika dilakukan secara teroganisir.

Ketiga pelaku yang diamankan dikenai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam  kasus judi  online ini,  polisi  menyita  barang  bukti  puluhan  kartu ATM dan kartu kredit, uang tunai Rp 82 juta, empat CPU komputer, seperangkat wifi, rekapan togel, kupon togel, buku cek giro serta catatan pengeluaran uang slip transfer uang dan pin token.


Analisa kasus :
Tim Cybercrime Polda Papua yang bekerjasama dengan Interpol melacak server  judi  togel  online  yang  berkembang  di  Timika,  Provinsi  Papua,  dengan kabar bahwa server judi online tersebut berada di Jerman.

Dari keterangan tiga tersangka yakni SO alias GW, LS alias BSG dan juga SS , jenis judi online dilakukan mengikuti negara Singapura, Hongkong dan juga Sydney. Permainan judi online tersebut dilakukan pada pukul 14.50 WIT, 08.50 WIT, dan 23.50 WIT setiap harinya.

Keuntungan  dari  judi  online  ini  mencapai  2  miliar/hari.  Dari  pengakuan ketiga  pelaku  bahwa  pendaftaran  website  judi  online  tersebut  berasal  dari Amerika, dan bahkan mendaftar dari nama seseorang di Amerika.

Sebagai  dugaan bahwa  judi  online  ini  dimulai  dari  mentransfer  uang  kemudian pelanggan  mendapatkan  user  ide  serta  password  dan  juga  nomor  rekening  yang harus dikirim.

Ketiga pelaku dikenai pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar


Kasus Spamming

1.  Kasus Perbuatan Spamming dan Carding untuk Transaksi Online

Surabaya - Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan ITE yang dilakukan dengan spamming dan carding. Pelaku mencuri data kartu kredit milik orang lain yang  kemudian  digunakan  untuk  membeli  barang  melalui  online  dengan  kartu tersebut.

"Kasus  ini  berkembang  dari  transaksi  online,  menggunakan  kartu  kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," ujar Wadireskrimum Polda

Jatim  AKBP  Arman  Asmara  Syarifuddin  di  Kantor  Humas  Polda  Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018).

Pelaku  berinisial  IIR  (27)  warga  Danur  Wenda  II/E-6/1  RT  04/RW  16 Sekarpuro,  Pakis,  Malang  dan  HKD  (36),  warga  Dusun  Medayun RT  008/RW 001, Margomulyo, Balen, Bojonegoro serta ZU (29) warga Malang.

Pelaku  melakukan  pola  kejahatan  dengan  menggunakan  ponsel  pintar. Pertama,  mereka  masuk  dengan  akun  palsu  di  Apple  dan  Paypal.  Dari  akun tersebut,  mereka  bisa  mencuri  data  berupa  nomor  kartu  kredit,  dan  tanggal expired.

"Setelah  itu,  mereka  menggunakan  nomor  kartu  kredit  untuk  membeli barang-barang secara online," tambah Arman.

Barang-barang  tersebut  selanjutnya  dijual  lagi  oleh  pelaku.  Untuk  hasil penjualannya  digunakan  untuk  memenuhi  kebutuhan  sehari-hari.  Total  yang dibobol sebesar Rp 500 juta.

Seluruh  pelaku  tergabung  dalam  komunitas  di  Facebook  yang  bernama Kolam  Tuyul.  Mereka  juga  memiliki  jaringan  yang  tersebar  di  beberapa  kota sebagai penadahnya.

Polisi  telah  mengamankan  barang  bukti  berupa  laptop,  hp,  cincin  dan kalung berlian, buku rekening, jam, alat kesehatan, CCTV, sepatu, Nintendo, alat pemutih gigi, pembersih jamur kaca hingga air brush set.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi  Elektronik  (ITE) dengan  pidana  penjara  paling  lama  tujuh  tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta.


Analisa Kasus :
Kasus ini mengunkap kejahatan ITE dengan spamming dan carding yang bermula dari transaksi online yang selanjutnya pelaku menggunakan kartu kredit yang  sudah  dimodifikasi  untuk  melakukan  kejahatannya. Modusnya pelaku mencuri  data  kartu  kredit  milik  orang  lain  yang  kemudian  digunakan  untuk membeli  barang  melalui  online  dengan  kartu  tersebut, Pelaku juga melakukan kejahatannya dengan  bermodalkan  ponsel  pintarnya  dengan  cara  masuk  dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dan dari akun tersebut, pelaku bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit dan tanggal expirednya.

Barang-barang yang dibeli tersebut dijual kembali oleh pelaku, kemudian hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang di bobol pekaku sebesar Rp. 500 juta. Dan ternyata seluruh pelaku tergabung ke  dalam  komunitas  yang  sama,  komunitas  dari  sosial  media  Facebook  dengan nama Kolam Tuyul dan sudah memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp. 700 juta. 

Dan menurut hasil keputusan pengadilan bahwa 2 orang menjadi pelaku spamming dan carding, yaitu :

Zainul Umam
Dari  putusan  pengadilan  Surabaya  dengan  nomor  perkara 1544/Pid.Sus/2018/PN  SBY  terdakwa  dinyatakan  bersalah  karena melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses  dan/atau system  elektronik  dengan  tujuan  untuk  memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dan dijatuhkan pidana selama 5(lima) bulan. Dan diberikan denda sebesar Rp.2.000.000,-

Italiando I Rianto
Dari  putusan  pengadilan  Surabaya  dengan  nomor  perkara 1528/Pid.Sus/2018/PN  SBY  terdakwa  dinyatakan  bersalah   karena melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses  komputer  dan/atau  elektronik  dengan  cara  apapun  dengan tujuan  untuk  memperoleh  informasi  elektronik  dan/atau  dokumen elektronik”  dan  dijatuhkan  pidana  selama  5(lima)  bulan.  Dan  diberikan denda sebesar Rp.2.000.000,- dan subsidi 1(satu) bulan kurungan.

Dan yang 1 lagi menjadi seorang penadah yaitu :

Herwin Kusuma Dewa
Dari  putusan  pengadilan  Bojonegara  dengan  nomor  perkara 139/Pid.Sus/2018/PN  Bjn  terdakwa  dinyatakan  bersalah   karena melakukan  tindak  pidana  “penadahan”  dan  dijatuhkan  pidana  selama 3(lima) bulan.


2.  Kasus Penipuan dan Pembobolan Kartu Kredit oleh 4 orang tersangka

Jakarta - Polda  Metro  Jaya,  membongkar  kasus  penipuan  serta pembobolan  kartu  kredit,  yang  kemudian  hasilnya  dipakai  membeli  tiket pesawat  dan  dijual  kepada  orang  lain.  Empat  orang  orang  tersangka  berhasil ditangkap.

Kepala  Bidang  Hubungan  Masyarakat  Polda  Metro  Jaya  Komisaris Besar  Polisi  Raden  Prabowo  Argo  Yuwono  mengatakan,  keempat  tersangka yang ditangkap berisial A (23), H (19), RM (21), dan AH (29). Para tersangka berbagi  peran  dalam  menjalankan  aksinya  semisal,  A  dan  H  berperan mengambil data kartu kredit orang  dengan  cara menyebarkan spam atau virus email secara acak.

"AH  mem-posting promo  diskon  tiket  pesawat,  mencari  pembeli  tiket. Sementara,  RM  meminjamkan  rekening  dan  kartu  ATM  untuk  menampung hasil kejahatan," ujar Argo, Senin (10/12).

Dikatakan, modus kelompok ini adalah membobol atau mengambil data kartu kredit, kemudian menggunakannya untuk membeli tiket pesawat.

"Jadi  setelah  mendapatkan  data  kartu  kredit,  data  itu  dipakai  untuk membeli tiket pesawat Singapore Airlines," ungkapnya.

Argo menyampaikan, kasus ini terungkap setelah Kepolisian Singapura memberikan  informasi  kepada  Polda  Metro  Jaya.  Awalnya,  Kepolisian Singapura  menangkap  seorang  warga  negara  Filipina  berinisial  J  yang  tinggal di Singapura, lantaran menjual tiket pesawat Singapore Airlines dengan modus membobol kartu kredit orang.

"Dari  keterangan  J  ini  diduga  ada  keterlibatan  warga  Indonesia  dalam penjualan  tiket  Singapore  Airlines.  Kemudian,  Kepolisian  Singapura berkomunikasi  dengan  Polda  Metro  Jaya,  memberikan  informasi.  Dan  setelah dilakukan  penyelidikan  memang  benar,  kemudian  Polda  Metro  menangkap tersangka AH, di Bandung dan tersangka lainnya di Medan," katanya.

Sementara itu, Kanit I  Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol  Malvino  Edward  menjelaskan,  tersangka  AH  memiliki  travel  agen resmi.  Kemudian,  dia  mempromosikan  tiket  pesawat  Singapore  Airlines.

Semisal,  harga  resmi  jurusan  London-Singapura  Rp  40  juta,  kemudian  travel agen  tersangka  AH  menawarkan  harga  Rp  20  juta,  supaya  orang  tertarik membeli.

"Kemudian,  ada  orang  pesan  tiket  kepada  si  AH.  Nah,  AH  ini pesan sama tersangka dari Medan (H dan A), 'saya pesan tiket atas nama ini, jam ini'," ucapnya.

Sejurus kemudian, tersangka  H dan A memesan tiket lewat situs resmi Singapore  Airlines,  mengisi  data-data  pembeli,  namun  membayarnya  dengan harga  normal  menggunakan  data  kartu  kredit  orang  lain  yang  sudah didapatkannya.

"Jadi  mereka  beli  tiket  Singapura -London  yang  harganya  Rp  40  juta tadi, tetapi dia beli pakai data kartu kredit orang atau korban. Jadi tidak modal apa-apa," katanya.

Ia melanjutkan, tiket pesawat yang dibeli pakai data kartu kredit orang lain  itu,  kemudian  dikirim  ke  tersangka  AH.  Lalu,  dijual  ke  pembeli  dengan harga Rp 20 juta.

"Hasilnya nanti dibagi-bagi antara AH dan tersangka lain. Jadi tersangka tidak rugi, mereka kan pakai kartu kredit orang lain. Nah, waktu pemilik kartu kredit  dapat report,  kok  ada  tagihan  40  juta  dari  Singapore  Airlines,  padahal tidak  pernah  transaksi  itu.  Kemudian,  dia  lapor  ke  bank.  Pihak airlines mau menagih juga nggak bisa, kan dia (pemilik kartu) sudah lapor ke bank dan kartu sudah di-decline. Jadi yang menderita kerugian pihak airlines," jelasnya.

"Yang  pesan  tiket  tetap  berangkat.  Kan  itu  tiket  asli  belinya  di  web Singapore Airlines, dan datanya betul," tambahnya. Menyoal bagaimana modus tersangka membobol data kartu kredit orang lain,  Malvino  mengungkapkan,  tersangka  H  dan  A  menggunakan  teknik menyebarkan spamming atau  virus  melalui  email  secara  acak  ke  ribuan  email. Data-data ribuan email itu mereka dapat dengan cara membeli.

"Misal  milis  Amerika,  Kanada,  Jepang,  dia  sebar.  Bermacam-macam modusnya, ada misalnya ditulis 'selamat Anda memenangkan Iphone dari Apple Store.' Jadi untuk mendapatkan hadiah klik link ini. Kemudian orang klik, nanti ada tampilan lain mirroring seolah-olah itu benar Apple Store. 
Korban diminta isi data  nama, nomor  kartu kredit, CCV (angka di belakang kartu kredit),  apa segala  macam  lah.  Orang  yang  tidak  tahu,  dia  benar -benar  mengisi  itu.  Nah masuk lah datanya ke pelakunya ini. Dari data itu digunakan untuk pembelian tiket," terangnya.

Menurutnya,  para  pelaku  diduga  sudah  menjual  ratusan  tiket  pesawat selama  dua  tahun  belakangan  dengan  total  kerugian  sekitar  Rp  1  miliar.  Dan, tidak  menutup  kemungkinan  para  pelaku  juga  menggunakan  data  kartu  kredit itu untuk membeli barang-barang lain.

"Edukasi  buat  masyarakat  ya,  jangan  sembarangan  untuk  memberikan kode-kode PIN atau password, karena pihak bank nggak mungkin meminta itu atau pihak merchant lain," tandasnya.

Atas  perbuatannya,  para  tersangka  dijerat  Pasal  378  KUHP  dan  atau Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun; dan atau Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) dan atau Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) juncto  Pasal  32  ayat  (2)  dan  atau  Pasal 51  ayat  (2)  juncto  Pasal  36,  UndangUndang  Republik  Indonesia  Nomor  11  tahun  2008  tentang  informasi  dan transaksi  elektronik  (ITE),  dengan  pidana  penjara  paling  lama  12  (dua  belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Termasuk, Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf z,  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  2010  tentang  Pencegahan  dan Pemberatasan  Tindak  Pidana  Pencucian  Uang  dengan  pidana  penjara  paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.


Analisa Kasus:
Kasus Spamming yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2018 ini berhasil menangkap empat orang tersangka. Yaitu yang berisial A (23), H (19), RM (21), dan AH (29).

Yang  dimana  ke  empat  tersangkat  ini  memiliki  peran  masing-masing dalam  melakukan  kejahatan  Spamming  ini.  Pelaku  A  d an  H  mengambil  data kartu kredit  orang dengan  cara menyebarkan spam  atau  virus  email ini secara acak.  AH  berperan  sebagai  orang  yang  mem-posting promo  diskon  tiket pesawat,  mencari  pembeli  tiket.  Sementara,  RM  berperan  sebagai  orang  yang meminjamkan rekening dan kartu ATM untuk menampung hasil kejahatan. Jadi pada  intinya,  modus  kelompok  ini  adalah  pembobolan  atau  pengambilan  data kartu kredit, kemudian digunakan untuk membeli tiket pesawat. Tersangka AH ditangkap oleh Polda Metro  di Bandung sedangkan  yang lainnya ditangkap di Medan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun; dan atau Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) dan atau Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) juncto  Pasal  32  ayat  (2)  dan  atau  Pasal  51  ayat  (2)  juncto  Pasal  36,  Undang Undang  Republik  Indonesia  Nomor  11  tahun  2008  tentang  informasi  dan transaksi  elektronik  (ITE),  dengan  pidana  penjara  paling  lama  12  (dua  belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS PERTEMUAN 2 | Etiket atau Pelanggaran berinternet

TUGAS PERTEMUAN 3 | Bentuk Profesionalisme Profesi Dalam Bidang IT dan Non IT

TUGAS PERTEMUAN 4 | Kejahatan di dunia IT dan cara penanggulangannya