UJIAN AKHIR SEMESTER | KASUS PELANGGARAN IT YANG TERJADI 2 TAHUN TERAKHIR GAMBLING & SPAMMING
Dewasa ini penggunaan internet memang tidak bisa lepas dari kehidupan setiap orang, bisa dikatakan internet kini menjadi salah satu kebutuhan pokok. Dengan makin meningkatnya pengguna internet tentu selalu akan ada dampak yang di timbulkan, baik dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif dari adanya internet adalah semakin maraknya kejahatan yang dilakukan di internet (Cybercrime).
Ada banyak jenis kejahatan yang dapat ditemukan di internet, dua diantaranya adalah Gambling dan Spamming. Gambling merupakan kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet dan memiliki karakteristik seperti penjudian, yang mana bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan komunitas gambling. Spamming merupakan salah satu aktivitas menyebarkan spam. Spamming biasanya dilakukan dengan mengirimkan berbagai pesan email palsu. Informasi yang dikirimkan dalam spamming adalah informasi yang cenderung tidak penting dan sangat mengganggu penerima pesan.
Berikut Kasus Kejahatan Gambling & Spamming yang terjadi di Indonesia pada 2 tahun terakhir :
Kasus Gambling
1. Kasus Judi Online Beromzet Milyaran di Sumatera Utara
Medan - Bareskrim Polri menangkap 2 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian online di Sumatera Utara. Dua pelaku bernama Sufian (Asiong) dan Cica ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan terjadi pada Jumat (14/9/2018) diawali dari informasi masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana perjudian online beromzet Rp 1 miliar/bulan yang telah beroperasi selama 6 bulan. Asiong dan Cica melakukan modus operandi dengan menyiapkan 2 website: www.acmbet.com dan www.cmobet.com.
Dari informasi yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, Asiong ditangkap pada pukul 09.16 WIB di Binjai. Ia berperan sebagai operator website.
"Yang bersangkutan merupakan operator yang bertugas melakukan transfer kepada rekening deposit 2 website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com di mana yang bersangkutan mendapat perintah dari Saudari Cica," ujar Herry.
Sejam berselang, polisi menangkap Cica di Medan. Cica berperan sebagai pengelola keuangan untuk website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain rekening deposit, barangbarang diduga keuntungan dari judi online, kunci motor+STNK, perhiasan, AUD 10.500, USD 5.900, SGD 362, 3.400 yuan, dan Rp 44.400.000.
Asiong dan Cica dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polri juga memblokir rekening-rekening terkait dan menelusuri jaringan ke Kamboja serta menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Wanto (pemilik website yang diduga berada di Kamboja).
Analisa Kasus :
Kasus ini yang beranggotakan dua pelaku bernama Sufian (Asiong) dan Cica ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian online. Penangkapan keduanya diawali dari informasi masyarakat dengan dugaan tindak pidana perjudian online yang beromzet Rp. 1 Milyar/bulan yang telah beroperasi selama 6 bulan. Kedua pelaku melakukan modus operandi dengan menyiapkan 2 website yaitu www.acmbet.com dan www.cmobet.com . Dari hasil informasi yang didapat dari Bareskrim Polri, tercatat bahwa Sufian (Asiong) berperan sebagai operator website yang mendapat perintah tersendiri dari saudari Cica untuk bertugas melakukan transfer kepada rekening deposit kedua website judi online tersebut,dan Cica berperan sebagai pengelola keuangan terhadap kedua website tersebut.
Polri juga memblokir rekening-rekening terkait dan juga menelusuri jaringan ke Kamboja serta menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Wanto, diduga pemilik website yang berada di Kamboja.
Dari putusan pengadilan Binjai dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/2018/PN Bnj terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana “tanpa hak memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi” dan dijatuhkan pidana selama 5(lima) bulan dan 7(tujuh) hari.
2. Kasus Perjudian Online oleh 4 perempuan di Kepulauan Riau
Suara.com - Empat perempuan diduga sindikat perjudian online ditangkap Tim Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada Sabtu (5/5/2018), di tiga lokasi berbeda.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto mengatakan, empat tersangka yakni Indah Parahiangan (22), Puteri Mella Sari (29), Eva Susanti (32), dan Santi Ayu Silitonga (18).
"Kami amankan empat orang ini, pelaku tindak pidana perjudian melalui online," kata Arie melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Senin (7/5/2018).
Arie mengatakan, penangkapan empat pelaku berawal dari informasi masyarakat ada perjudian online di wilayah Baloi, Kepri. Kemudian pihak polisi melakukan penyelidikan selama satu bulan, hingga akhirnya mengamankan empat perempuan tersebut.
Menurutnya, penangkapan berawal dari tersangka Indah, terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di perumahan Balai Garden I Blok F, nomor 2, Lubuk Baja, Riau.
Kemudian, anggota melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Puteri Mela di jalan Haji Komplek Boulevard, nomor 2 Nagoya, Riau sekitar pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Eva dan Santi di Kavling Bakau Strip, Kecamatan Nongsa, Riau ikut diringkus.
Arie mengatakan, peran pelaku Indah, Mela, dan Ayu mencari korban yang ingin bergabung untuk berjudi online.
"Cara mereka dengan menelpon untuk mengajak bergabung di situs iMobet," ujar dia.
Selanjutnya, dia menambahkan, setelah korban melakukan registrasi tersangka lainnya, Eva, bertindak sebagai admin, melakukan pendataan untuk mendaftarkan melalui server yang berada di Manila, Filipina.
"Itu pelaku Eva mendata dan dikirim kepada trainer yang pengakuannya server berada di Manila (Filipina) untuk diterima sebagai anggota dan akan diberikan IP adress," terang Arie.
Setelah mendapat IP adress, maka pemain bisa mendeposit dana untuk mulai melakukan taruhan di situs iMobet.
"Jadi, jika menang maka uangnya langsung ditransfer ke rekening pemain oleh trainer. Juga gaji admin dan sales dikirim via transfer," kata Arie.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari empat tersangka, yakni tiga ponsel merek Oppo, satu laptop merek Lenovo, dua kartu ATM BCA, satu kartu ATM BRI dan dua buku tabungan.
Sumber : https://www.suara.com/news/2018/05/07/081113/empat-perempuan-kelompok-judi-online-ditangkap-di-kepri
Analisa kasus :
Kasus ini melibatkan penangkapan empat orang tersangka sindikat perjudian online diawali dari informasi masyarakat soal adanya perjudian online di wilayah Baloi, Kepri. Adapun empat orang tersangka tersebut adalah perempuan yakni Indah Parahiangan (22), Puteri Mella Sari (29), Eva Susanti (32), dan Santi Ayu Silitonga (18).
Untuk melakukan aksinya, peran pelaku Indah, Mela dan Ayu adalah mencari korban yang ingin bergabung untuk berjudi online. Cara mereka untuk mengelabui korban-korbannya itu dengan cara menelpon untuk mengajak bergabung di situs iMobet. Selanjutnya, peran Eva sendiri bertindak sebagai admin yang melakukan pendataan untuk mendaftarkan melalui server yang berada di Manila, Filipina. Data tersebut dikirim kepada trainer untuk diterima sebagai anggota dan kemudian diberikan IP address, setelah itu pemain bisa mendeposit dana untuk melakukan perjudian di situs iMobet tersebut. Dan jika menang, maka uangnya langsung di transfer oleh trainer ke rekening pemain, begitu juga dengan gaji admin dan sales yang dikirim via transfer juga.
Dari putusan pengadilan Batam dengan nomor perkara 783/Pid.Sus/2018/PN Btm 3 terdakwa yaitu Putri Mella Sari, Indah Parahiangan, Santi Ayu Silitonga dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana “dengan tidak berhak memberi kesempatan main judi” dan dijatuhkan pidana selama 8(delapan) bulan.
Dari putusan pengadilan Batam dengan nomor perkara 845/Pid.Sus/2018/PN Btm 3 terdakwa Eva Susanti alias Giselle dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana “tanpa hak membuat dapat daksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimanan dimaksud dalam pasal 27 ayat (2)” dan dijatuhkan pidana selama 9(sembilan) bulan. Dan terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tinggi Pekanbaru Riau dan didapatkan hasil :
a. Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum
b. Menguatkan putusan pengadilan Negeri Batam tanggal 4 Desember 2018 nomor
845/Pid.Sus/2018/PN Btm
c. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
3. Kasus Judi Online di Papua dengan keuntungan 2 Miliar sehari
Liputan6.com, Timika - Tim Cyber Crime Polda Papua bekerjasama dengan Interpol, untuk melacak server judi togel online yang berkembang di Timika, Provinsi Papua. Kabarnya server judi online tersebut berada di Jerman.
Kapoda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebutkan dari keterangan tiga tersangka, SO alias GW, lalu LS alias BSG dan SS, jenis judi online yang dilakukan mengikuti Singapura, Hongkong dan Sydney. Permainan judi online dilakukan pada pukul 14.50 WIT, 08.50 WIT, dan 23.50 WIT setiap hari.
"Keuntungan judi ini per hari mencapai Rp 2 miliar. Ketiganya mengaku pendaftaran website judi online berasal dari Amerika. Bahkan, pelaku mendaftar dari nama seseorang di Amerika. Kami akan mendalami kasus ini secara prosedural dan profesional," kata dia.
Polisi menduga judi online yang dilakukan, uangnya dapat ditransfer, lalu pelanggan mendapatkan user ID serta password dan nomor rekening yang harus dikirim. Artinya, perjudian online di Timika dilakukan secara teroganisir.
Ketiga pelaku yang diamankan dikenai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus judi online ini, polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM dan kartu kredit, uang tunai Rp 82 juta, empat CPU komputer, seperangkat wifi, rekapan togel, kupon togel, buku cek giro serta catatan pengeluaran uang slip transfer uang dan pin token.
Analisa kasus :
Tim Cybercrime Polda Papua yang bekerjasama dengan Interpol melacak server judi togel online yang berkembang di Timika, Provinsi Papua, dengan kabar bahwa server judi online tersebut berada di Jerman.
Dari keterangan tiga tersangka yakni SO alias GW, LS alias BSG dan juga SS , jenis judi online dilakukan mengikuti negara Singapura, Hongkong dan juga Sydney. Permainan judi online tersebut dilakukan pada pukul 14.50 WIT, 08.50 WIT, dan 23.50 WIT setiap harinya.
Keuntungan dari judi online ini mencapai 2 miliar/hari. Dari pengakuan ketiga pelaku bahwa pendaftaran website judi online tersebut berasal dari Amerika, dan bahkan mendaftar dari nama seseorang di Amerika.
Sebagai dugaan bahwa judi online ini dimulai dari mentransfer uang kemudian pelanggan mendapatkan user ide serta password dan juga nomor rekening yang harus dikirim.
Ketiga pelaku dikenai pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar
Kasus Spamming
1. Kasus Perbuatan Spamming dan Carding untuk Transaksi Online
Surabaya - Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan ITE yang dilakukan dengan spamming dan carding. Pelaku mencuri data kartu kredit milik orang lain yang kemudian digunakan untuk membeli barang melalui online dengan kartu tersebut.
"Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," ujar Wadireskrimum Polda
Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018).
Pelaku berinisial IIR (27) warga Danur Wenda II/E-6/1 RT 04/RW 16 Sekarpuro, Pakis, Malang dan HKD (36), warga Dusun Medayun RT 008/RW 001, Margomulyo, Balen, Bojonegoro serta ZU (29) warga Malang.
Pelaku melakukan pola kejahatan dengan menggunakan ponsel pintar. Pertama, mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal expired.
"Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara online," tambah Arman.
Barang-barang tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Untuk hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang dibobol sebesar Rp 500 juta.
Seluruh pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama Kolam Tuyul. Mereka juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa laptop, hp, cincin dan kalung berlian, buku rekening, jam, alat kesehatan, CCTV, sepatu, Nintendo, alat pemutih gigi, pembersih jamur kaca hingga air brush set.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta.
Analisa Kasus :
Kasus ini mengunkap kejahatan ITE dengan spamming dan carding yang bermula dari transaksi online yang selanjutnya pelaku menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatannya. Modusnya pelaku mencuri data kartu kredit milik orang lain yang kemudian digunakan untuk membeli barang melalui online dengan kartu tersebut, Pelaku juga melakukan kejahatannya dengan bermodalkan ponsel pintarnya dengan cara masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dan dari akun tersebut, pelaku bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit dan tanggal expirednya.
Barang-barang yang dibeli tersebut dijual kembali oleh pelaku, kemudian hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang di bobol pekaku sebesar Rp. 500 juta. Dan ternyata seluruh pelaku tergabung ke dalam komunitas yang sama, komunitas dari sosial media Facebook dengan nama Kolam Tuyul dan sudah memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp. 700 juta.
Dan menurut hasil keputusan pengadilan bahwa 2 orang menjadi pelaku spamming dan carding, yaitu :
Zainul Umam
Dari putusan pengadilan Surabaya dengan nomor perkara 1544/Pid.Sus/2018/PN SBY terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses dan/atau system elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dan dijatuhkan pidana selama 5(lima) bulan. Dan diberikan denda sebesar Rp.2.000.000,-
Italiando I Rianto
Dari putusan pengadilan Surabaya dengan nomor perkara 1528/Pid.Sus/2018/PN SBY terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan/atau elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dan dijatuhkan pidana selama 5(lima) bulan. Dan diberikan denda sebesar Rp.2.000.000,- dan subsidi 1(satu) bulan kurungan.
Dan yang 1 lagi menjadi seorang penadah yaitu :
Herwin Kusuma Dewa
Dari putusan pengadilan Bojonegara dengan nomor perkara 139/Pid.Sus/2018/PN Bjn terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana “penadahan” dan dijatuhkan pidana selama 3(lima) bulan.
2. Kasus Penipuan dan Pembobolan Kartu Kredit oleh 4 orang tersangka
Jakarta - Polda Metro Jaya, membongkar kasus penipuan serta pembobolan kartu kredit, yang kemudian hasilnya dipakai membeli tiket pesawat dan dijual kepada orang lain. Empat orang orang tersangka berhasil ditangkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap berisial A (23), H (19), RM (21), dan AH (29). Para tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya semisal, A dan H berperan mengambil data kartu kredit orang dengan cara menyebarkan spam atau virus email secara acak.
"AH mem-posting promo diskon tiket pesawat, mencari pembeli tiket. Sementara, RM meminjamkan rekening dan kartu ATM untuk menampung hasil kejahatan," ujar Argo, Senin (10/12).
Dikatakan, modus kelompok ini adalah membobol atau mengambil data kartu kredit, kemudian menggunakannya untuk membeli tiket pesawat.
"Jadi setelah mendapatkan data kartu kredit, data itu dipakai untuk membeli tiket pesawat Singapore Airlines," ungkapnya.
Argo menyampaikan, kasus ini terungkap setelah Kepolisian Singapura memberikan informasi kepada Polda Metro Jaya. Awalnya, Kepolisian Singapura menangkap seorang warga negara Filipina berinisial J yang tinggal di Singapura, lantaran menjual tiket pesawat Singapore Airlines dengan modus membobol kartu kredit orang.
"Dari keterangan J ini diduga ada keterlibatan warga Indonesia dalam penjualan tiket Singapore Airlines. Kemudian, Kepolisian Singapura berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya, memberikan informasi. Dan setelah dilakukan penyelidikan memang benar, kemudian Polda Metro menangkap tersangka AH, di Bandung dan tersangka lainnya di Medan," katanya.
Sementara itu, Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward menjelaskan, tersangka AH memiliki travel agen resmi. Kemudian, dia mempromosikan tiket pesawat Singapore Airlines.
Semisal, harga resmi jurusan London-Singapura Rp 40 juta, kemudian travel agen tersangka AH menawarkan harga Rp 20 juta, supaya orang tertarik membeli.
"Kemudian, ada orang pesan tiket kepada si AH. Nah, AH ini pesan sama tersangka dari Medan (H dan A), 'saya pesan tiket atas nama ini, jam ini'," ucapnya.
Sejurus kemudian, tersangka H dan A memesan tiket lewat situs resmi Singapore Airlines, mengisi data-data pembeli, namun membayarnya dengan harga normal menggunakan data kartu kredit orang lain yang sudah didapatkannya.
"Jadi mereka beli tiket Singapura -London yang harganya Rp 40 juta tadi, tetapi dia beli pakai data kartu kredit orang atau korban. Jadi tidak modal apa-apa," katanya.
Ia melanjutkan, tiket pesawat yang dibeli pakai data kartu kredit orang lain itu, kemudian dikirim ke tersangka AH. Lalu, dijual ke pembeli dengan harga Rp 20 juta.
"Hasilnya nanti dibagi-bagi antara AH dan tersangka lain. Jadi tersangka tidak rugi, mereka kan pakai kartu kredit orang lain. Nah, waktu pemilik kartu kredit dapat report, kok ada tagihan 40 juta dari Singapore Airlines, padahal tidak pernah transaksi itu. Kemudian, dia lapor ke bank. Pihak airlines mau menagih juga nggak bisa, kan dia (pemilik kartu) sudah lapor ke bank dan kartu sudah di-decline. Jadi yang menderita kerugian pihak airlines," jelasnya.
"Yang pesan tiket tetap berangkat. Kan itu tiket asli belinya di web Singapore Airlines, dan datanya betul," tambahnya. Menyoal bagaimana modus tersangka membobol data kartu kredit orang lain, Malvino mengungkapkan, tersangka H dan A menggunakan teknik menyebarkan spamming atau virus melalui email secara acak ke ribuan email. Data-data ribuan email itu mereka dapat dengan cara membeli.
"Misal milis Amerika, Kanada, Jepang, dia sebar. Bermacam-macam modusnya, ada misalnya ditulis 'selamat Anda memenangkan Iphone dari Apple Store.' Jadi untuk mendapatkan hadiah klik link ini. Kemudian orang klik, nanti ada tampilan lain mirroring seolah-olah itu benar Apple Store.
Korban diminta isi data nama, nomor kartu kredit, CCV (angka di belakang kartu kredit), apa segala macam lah. Orang yang tidak tahu, dia benar -benar mengisi itu. Nah masuk lah datanya ke pelakunya ini. Dari data itu digunakan untuk pembelian tiket," terangnya.
Menurutnya, para pelaku diduga sudah menjual ratusan tiket pesawat selama dua tahun belakangan dengan total kerugian sekitar Rp 1 miliar. Dan, tidak menutup kemungkinan para pelaku juga menggunakan data kartu kredit itu untuk membeli barang-barang lain.
"Edukasi buat masyarakat ya, jangan sembarangan untuk memberikan kode-kode PIN atau password, karena pihak bank nggak mungkin meminta itu atau pihak merchant lain," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun; dan atau Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) dan atau Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Termasuk, Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf z, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Analisa Kasus:
Kasus Spamming yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2018 ini berhasil menangkap empat orang tersangka. Yaitu yang berisial A (23), H (19), RM (21), dan AH (29).
Yang dimana ke empat tersangkat ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan kejahatan Spamming ini. Pelaku A d an H mengambil data kartu kredit orang dengan cara menyebarkan spam atau virus email ini secara acak. AH berperan sebagai orang yang mem-posting promo diskon tiket pesawat, mencari pembeli tiket. Sementara, RM berperan sebagai orang yang meminjamkan rekening dan kartu ATM untuk menampung hasil kejahatan. Jadi pada intinya, modus kelompok ini adalah pembobolan atau pengambilan data kartu kredit, kemudian digunakan untuk membeli tiket pesawat. Tersangka AH ditangkap oleh Polda Metro di Bandung sedangkan yang lainnya ditangkap di Medan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun; dan atau Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) dan atau Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Komentar
Posting Komentar