TUGAS PERTEMUAN 5 | Contoh kejahatan dunia komputer berdasarkan UUITE


·         Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE
·         Masing-masing pasal 1 contoh

Pasal 27
Kasus    :
Pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani kepada sejumlah massa yang menolak kehadiran dirinya di Surabaya lewat sebuah video.

Unsur Perbuatan yang dilanggar:
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Pasal 28
Kasus  :
Ujaran kebencian yang dilakukan Jonru Ginting terhadap Quraish Shihab lewat postingannya di facebook

Unsur Perbuatan yang dilanggar:
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29
Kasus  :
Dugaan ancaman yang dilakukan oleh Hary Tanoesoedibjo Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto lewat SMS

Unsur Perbuatan yang dilanggar :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Pasal 30
Kasus  :
pembobolan ATM dengan modus skimming yang dilakukan Ramyadjie Priambodo

Unsur perbuatan yang dilanggar :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 31
Kasus  :
penyadapan yang dilakukan Badan mata-mata Australia terhadap Telepon Susilo Bambang Yudhoyono dan Sejumlah Menteri dalam cabinet SBY

Unsur Perbuatan yang dilanggar :
(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.


Pasal 32
Kasus :
peretasan sejumlah situs yang dilakukan “Surabaya Black Hat”

Unsur perbuatan yang dilanggar :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 33
Kasus  :
Tayangan yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, pada tanggal 30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat.

Unsur Perbuatan yang dilanggar :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Pasal 34
Kasus  :
Kasus Kejahatan lintas negarayang dilakukan WNA Tiongkok dan Taiwan

Unsur Perbuatan yang dilanggar :

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a.      perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b.      sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.


Pasal 35
Kasus  :
Tindakan manipulasi GPS yang dilakukan oleh 7 pengemudi Grab

Unsur Perbuatan yang dilanggar :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.


Pasal 36
Kasus  :
Membobol tiket.com dan melakukan illegal akses ke citilink. Dengan modus memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com.

Unsur perbuatan yang dilanggar :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Pasal 37
Kasus :
Serangan Malware Wannacry

Unsur perbuatan yang dilanggar :
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.Unsur perbuatan

Sumber : https://inet.detik.com/security/d-4007294/serangan-wannacry-di-indonesia-terbesar-kedua-di-dunia:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS PERTEMUAN 2 | Etiket atau Pelanggaran berinternet

TUGAS PERTEMUAN 3 | Bentuk Profesionalisme Profesi Dalam Bidang IT dan Non IT

TUGAS PERTEMUAN 4 | Kejahatan di dunia IT dan cara penanggulangannya