TUGAS PERTEMUAN 5 | Contoh kejahatan dunia komputer berdasarkan UUITE
·
Sebutkan contoh-contoh
kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE
·
Masing-masing pasal 1
contoh
Pasal 27
Kasus :
Pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani kepada sejumlah
massa yang menolak kehadiran dirinya di Surabaya lewat sebuah video.
Unsur Perbuatan yang dilanggar:
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
Pasal 28
Kasus :
Ujaran
kebencian yang dilakukan Jonru Ginting terhadap Quraish Shihab lewat
postingannya di facebook
Unsur Perbuatan yang dilanggar:
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/3120222/ini-posting-an-jonru-ginting-yang-berujung-tersangka
Pasal 29
Kasus :
Dugaan
ancaman yang dilakukan oleh Hary Tanoesoedibjo Kepala Subdirektorat Penyidik
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto lewat SMS
Unsur Perbuatan yang
dilanggar :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
Kasus :
pembobolan ATM dengan
modus skimming yang dilakukan Ramyadjie Priambodo
Unsur perbuatan yang dilanggar :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
Kasus :
penyadapan yang
dilakukan Badan mata-mata Australia terhadap Telepon Susilo Bambang Yudhoyono
dan Sejumlah Menteri dalam cabinet SBY
Unsur Perbuatan yang dilanggar :
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Pasal 32
Kasus :
peretasan sejumlah
situs yang dilakukan “Surabaya Black Hat”
Unsur perbuatan yang
dilanggar :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 33
Kasus :
Tayangan
yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, pada tanggal
30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat.
Unsur Perbuatan yang
dilanggar :
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
Kasus :
Kasus Kejahatan
lintas negarayang dilakukan WNA Tiongkok dan Taiwan
Unsur Perbuatan yang dilanggar :
(1)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a.
perangkat keras
atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan
untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33;
b.
sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
Sumber : https://news.detik.com/berita/2924377/diduga-lakukan-kejahatan-lintas-negara-29-wna-dijerat-uu-ite
Pasal 35
Kasus :
Tindakan manipulasi
GPS yang dilakukan oleh 7 pengemudi Grab
Unsur Perbuatan yang dilanggar :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3827359/pengemudi-grab-pengantar-tuyul-terancam-12-tahun-penjara
Pasal 36
Kasus :
Membobol tiket.com dan melakukan
illegal akses ke citilink. Dengan modus memesan sejumlah tiket dengan menggunakan
akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com.
Unsur perbuatan
yang dilanggar :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Kasus :
Serangan
Malware Wannacry
Unsur perbuatan
yang dilanggar :
Setiap
Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.Unsur perbuatan
Sumber : https://inet.detik.com/security/d-4007294/serangan-wannacry-di-indonesia-terbesar-kedua-di-dunia:
Komentar
Posting Komentar