TUGAS PERTEMUAN 4 | Kejahatan di dunia IT dan cara penanggulangannya
1.
Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari
berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang
dapat mempengaruhi kejahatan TI?
2.
Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang
trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut?
3.
Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan
untuk menanggulangi kejahatan TI?
1.
Motif pelaku kejahatan di dunia maya
(cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
· Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi
dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh secara individual.
· Motif ekonomi, politik, dan
kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk
keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara
ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat
berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah
korporasi.
2.
Adapun beberapa contoh
kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) yaitu :
· Top Ten Hoax paling
populer di media sosial jelang pilpres 2019
Lembaga riset politik Digitroops Indonesia melakukan
penelitian terhadap perkembangan isu hoax di Indonesia menjelang pemilu 2019.
Hasilnya, ada 10 hoax paling populer dan masif di media sosial sebulan jelang
pilpres 2019. Adapun Motif dari kasus kejahatan tersebut adalah motif ekonomi,
politik, dan kriminalitas.
·
Setelah ramai tagar
#audreyjugabersalah, polisi selidiki akun viralkan kasus audrey.
Seperti yang dirangkum dari berbagai sumber pada Jum'at
(12/4/2019) Polda Kalimantan Barat menerima laporan dari Komisi Perlindungan
dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. Dimana terkait akun yang
menyebarkan cerita mengenai kasus yang dialamai Audrey secara tidak
proporsional. Adapun Motif dari kasus kejahatan tersebut adalah motif ekonomi,
politik, dan kriminalitas.
·
Microsoft ungkap ada
peretas serang akun Outlook.com
Microsoft dilaporkan telah memberikan peringatan keamanan
pada para pengguna akun Outlook.com. alasannya, sejumlah akun Outlook.com
diketahui berhasil diakses oleh peretas.
Dikutip dari The Verge, Selasa
(16/4/2019), peristiwa ini diketahui Microsoft setelah perusahaan menemukan
kredensial untuk layanan rmail telah berhasil ditembus, sehingga memungkinkan
terjadi akses dari pihak ketiga atau peretas. Menurut Microsoft, aksi ini
terjadi di sejumlah akun Outlook.com mulai dari 1 Januari hingga 28 Maret 2019.
Lebih lanjut disebut, para peretas dapat melihat alamat email akun, nama
folder, hingga subjek. Motif kasus kejahatan tersebut adalah motif intelektual.
Sumber : https://m.liputan6.com/tekno/read/3942336/microsoft-ungkap-ada-peretas-serang-akun-outlookcom
3.
Beberapa
penanggulangan kejahatan TI, yaitu :
·
Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah
meminimalisir dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena
dimasuki pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem ini harus
terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup
adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan.
·
Penanggulangan Global
OECD (The Organization for
Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime, yaitu :
1. Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional.
2. Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama
antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties.
·
Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat
pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdata-nya.
·
Perlunya dukungan
lembaga khusus
Lembaga khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan
NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan
kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia
sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang
diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Komentar
Posting Komentar