TUGAS PERTEMUAN 1 | 3 Contoh Perubahan Bisnis/Sosial Akibat Teknologi
Tiga Contoh
perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang melunturkan nilai etika
tradisional disertai dengan contoh teknologi dan model kerja, berikut
penjelasan disetiap contohnya :
Contoh Pelanggaran tentang etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum dan waktu ketika memperoleh sanksi sosial dan sanksi hukum.
1) Proses Jual Beli
a. Teknologi yang digunakan
- Komputer sebagai
media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi
tersebut
- Mobile
Phone (handphone,) merupakann media yang sering digunakan saat
ini dengan menggunakan sms dan sms banking .
b. Model Kerja
Seiring
dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang
besar pada proses jual beli seperti :
- Via Online, merupakan
sarana jual beli yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ;
Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya.
Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan
masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening
melelui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya bisa juga
dilakukan pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya,
pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan
via online tersebut.
- Proses jual-beli pilihan
kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari,
Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan sebagainya.
c. Nilai etika
tradisional yang hilang
- Tidak adanya tawar menawar
dalam proses jual-beli.
Proses
bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan
disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar. Akan tetapi
sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang
dilakukan lagi karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan
tersebut.
- Kehilangan rasa saling
mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen
Dengan
adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan
seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang
bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling
silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli
tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga
tidak bisa bertemu dengan pembelinya.
2) PS (Playstation)
a. Teknologi yang digunakan
Yaitu
PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik anak
anak maupun dewasa.
b. Model kerja
Permainan
game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap, stategi
yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
c. Nilai tradisional yang
hilang
Terkuburnya
permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada
anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya
sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari
teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.
3) Jasa Catering
b. Model kerja
Catering
service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan
makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu
acara (hajatan), atau biasa disebut event catering service. secara garis besar
disini peranan catering service adalah menyediakan makanan juga bertanggung
jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu dekor meja hidang,hingga
penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer (yang punya acara) hanya
terima jadi dan melakukan pembayaran.
c. Nilai tradisional yang
hilang
Biasanya,
apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya, resepsi,aqiqah dan
sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu.
mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.
Contoh Pelanggaran tentang etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum dan waktu ketika memperoleh sanksi sosial dan sanksi hukum.
Disini kami mempunyai
contoh kasus yaitu tentang Gambling/Perjudian :
1. Sanksi Hukum
Perjudian
Menurut KUHP
Pasal
303 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut:
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak
dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan
atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai
pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan
atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan
sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah
untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu
tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada
permainan judi sebagai pencarian.
Pasal
303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam
dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak
sepuluh juta rupiah:
1. barangsiapa menggunakan
kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. barangsiapa ikut serta
permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat
yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada
izin dari penguasa yang berwenang.
2. Sanksi Sosial
Seseorang yang melakukan
perjudian selain mendapat sanksi hukum juga akan mendapat sanksi sosial dari
masyarakat di sekitarnya berupa cemoohan.
Kelompok 6 :
Depi Santoso (12162127)
Nita Fitriani (12161536)
Reza Fattahurrijal
(12162384)
Juliani Sri Mulyani
(12165580)
Alfia Rahmani (12164421)
Komentar
Posting Komentar