TUGAS PERTEMUAN 1 | 3 Contoh Perubahan Bisnis/Sosial Akibat Teknologi

Tiga Contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang melunturkan nilai etika tradisional disertai dengan contoh teknologi dan model kerja, berikut penjelasan disetiap contohnya :

         
           1)      Proses Jual Beli 

a.      Teknologi yang digunakan

-        Komputer  sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut 

-        Mobile Phone (handphone,) merupakann  media yang sering digunakan saat ini  dengan menggunakan sms dan sms banking .

b.      Model Kerja

Seiring dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar  pada proses jual beli seperti :

-        Via Online, merupakan sarana jual beli  yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ; Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya  bisa juga dilakukan  pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.

-        Proses jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan sebagainya.

c.       Nilai  etika tradisional yang hilang

-        Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.

Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi  karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.

-        Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen

Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.


             2)      PS (Playstation)

a.      Teknologi yang digunakan

Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak anak  maupun dewasa.

b.      Model kerja

Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,  stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.

c.       Nilai tradisional yang hilang

                  Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.

           

             3)      Jasa Catering


b.      Model kerja

Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu acara (hajatan), atau biasa disebut event catering service. secara garis besar disini peranan catering service adalah menyediakan makanan juga bertanggung jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu dekor meja hidang,hingga penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer (yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.

c.       Nilai tradisional yang hilang

      Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya, resepsi,aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu. mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.


Contoh Pelanggaran tentang etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum dan waktu ketika memperoleh sanksi sosial dan sanksi hukum.


Disini kami mempunyai contoh kasus yaitu tentang Gambling/Perjudian :

1.      Sanksi Hukum

Perjudian Menurut KUHP

Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut:


Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1.      dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2.      dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3.      menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.


Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:


Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1.      barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2.      barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.


2.      Sanksi Sosial

Seseorang yang melakukan perjudian selain mendapat sanksi hukum juga akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat di sekitarnya berupa cemoohan.



Kelompok 6 :
Depi Santoso (12162127)
Nita Fitriani (12161536)
Reza Fattahurrijal (12162384)
Juliani Sri Mulyani (12165580)
Alfia Rahmani (12164421)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS PERTEMUAN 2 | Etiket atau Pelanggaran berinternet

TUGAS PERTEMUAN 3 | Bentuk Profesionalisme Profesi Dalam Bidang IT dan Non IT

TUGAS PERTEMUAN 4 | Kejahatan di dunia IT dan cara penanggulangannya